Selasa, 24 Juni 2008

UU Keolahragaan Bab XI (Prasarana dan Sarana Olahraga)

Endang Asep Saputra

BAB XI
PRASARANA DAN SARANA OLAHRAGA


Pasal 67

  1. Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengawasan prasarana olahraga.
  2. Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin ketersediaan prasarana olahraga sesuai dengan standar dan kebutuhan Pemerintah dan pemerintah daerah.
  3. Jumlah dan jenis prasarana olahraga yang dibangun harus memperhatikan potensi keolahragaan yang berkembang di daerah setempat.
  4. Prasarana olahraga yang dibangun di daerah wajib memenuhi jumlah dan standar minimum yang ditetapkan oleh Pemerintah.
  5. Ketentuan mengenai tata cara penetapan prasarana olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden.
  6. Badan usaha yang bergerak dalam bidang pembangunan perumahan dan permukiman berkewajiban menyediakan prasarana olahraga sebagai fasilitas umum dengan standar dan kebutuhan yang ditetapkan oleh Pemerintah yang selanjutnya diserahkan kepada pemerintah daerah sebagai aset/milik pemerintah daerah setempat.
  7. Setiap orang dilarang meniadakan dan/atau mengalihfungsikan prasarana olahraga yang telah menjadi aset/milik Pemerintah atau pemerintah daerah tanpa rekomendasi Menteri dan tanpa izin atau persetujuan dari yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 68

  1. Pemerintah membina dan mendorong pengembangan industri sarana olahraga dalam negeri.
  2. Setiap orang atau badan usaha yang memproduksi sarana olahraga wajib memperhatikan standar teknis sarana olahraga dari cabang olahraga yang bersangkutan.
  3. Sarana olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diproduksi, diperjualbelikan, dan/atau disewakan untuk masyarakat umum, baik untuk pelatihan maupun untuk kompetisi wajib memenuhi standar kesehatan dan keselamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Produsen wajib memberikan informasi tertulis tentang bahan baku, penggunaan, dan pemanfaatan sarana olahraga untuk memberikan pelindungan kesehatan dan keselamatan.
  5. Perlakuan bea masuk, pajak pertambahan nilai, dan pajak penjualan atas barang mewah untuk sarana olahraga diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan.
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


PERANAN PEMERINTAH

  • Pemerintah dalam pengadaan prasarana dan sarana diseduaikan dengan perkembangan potensi yang ada
  • Pemerintah berkewajiban merencanakan, mengadakan dan mengawasi prasarana dan sarana keolahragaan
  • Pemerintah merupakan perencana, pengadaan, pemelihara serta pengawas bagi ketersediaan prasarana dan sarana keolahragaan
  • Pemerintah mempunyai tanggung jawab atas pengadaan prasarana dan sarana keolahragaan
  • Pemerintah selalu mendorong dalam keterlaksanaan kegiatan keolah ragaan terutama memperhatikan prasarana dan sarana yang dibutuhkan
  • Dan pemerintah juga merupakan pemelihara atas prasarana dan sarana keolahragaan yang sudah ada
  • Pemerintah dalam penyediaan prasarana dan sarana disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada
  • Pemerintah dan pemerintah daerah bersama-sama untuk mengawasi kelangsungan dan pelaksanaan keolahragaan
  • Kedudukan pemerintah sesuai dengan UU SKN 2005 mau tidak mau harus memperhatikan keolahragaan sepenuhnya demi kelangsungan keolahragaan nasional
  • Dengan kesiapan pemerintah sebagai fasilitator dalam prasarana dan sarana keolahragaan, akan mempercepat perkembangan keolahragaan di tanah air
  • Dalam penyediaan prasarana dan sarana diharapkan sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan dalam aturan
  • Pemerintah sebagai fasilitator prasarana dan sarana keolahragaan bukan hanya untuk pembinaan atlit tetapi prasarana dan sarana untuk olah raga umum
  • Pemerintah mempunyai hak mengarahkan, membimbing, membantu dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • Pemerintah merupakan Fasilitator, Perencana, Pemanfaatan, Pemelihara dan Pengawas atas keolahragaan nasional.


PERAN MASYARAKAT

  1. Bersama-sama dengan pemerintah untuk mensukseskan semua program yang tercantum dalam undang-undang tersebut
  2. Masyarakat punya hak untuk memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan keolahragaan
  3. Masyarakat berperan sebagai perencana, pendukung, pemanfaat, pemantau/pengawas, dan menjaga atas kelangsungan kegiatan keolahragaan
  4. Masyarakat mempunyai hak untuk berperan serta dalam perencanaan, pengembangan, pelaksanaan dan pengawasan atas prasarana dan sarana dalam kegiatan keolahragaan
  5. Menjaga dan memanfaatkan prasarana dan sarana dengan baik
  6. Mendorong atas jalannya pembinaan/pengembangan olah raga dengan selalu menjaga dan mengawasi jalannya kegiatan tersebut
  7. Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan kesempatan yang luas untuk berperan serta dalam kegiatan keolahragaan
  8. Berbagai peran serta masyarakat yang dapat dilakukan dapat dengan perseorangan, kelompok, organisasi dan lain sebagainya
  9. Peran masyarakat merupakan sebagai sumber, pelaksana, tenaga sukarela, penggerak, pengguna hasil atau pelayanan kegiatan olahraga


PROSPEK KEDEPAN

  1. Dalam pengadaan prasarana dan sarana pemerintah dapat kerjasama dengan Industri sarana dan prasarana olahraga
2. Industri dapat memproduksi sarana olahraga, dan dapat menjual serta dapat juga menyewakannya

3. Apabila pemerintah dan masyarakat dapat melaksanakan UU tersebut dengan lancer maka banyak peluang dan banayk asset yang akan didapat baik oleh pemerintah, masyarakat, atlit, pengusaha dan lain sebagainya

4. Dengan sarana dan prasarana yang memadai yang memiliki standar teknis sarana, akan mendorong pengembangan potensi lebih cepat, atlit-atlit yang handal merupakan asset pemerintah yang akan memiliki nilai jual

5. Industri olahraga dapat berbentuk jasa penjualan kegiatan cabang olahraga sebagai produk utama.

6. Dapat disimpulkan bahwa dengan terlaksananya Peraturan tersebut semua lapisan masyarakat dan pemerintah akan merasakan betapa besar manfaatnya dan keuntungan yang didapat.

Tidak ada komentar: